Menurutnya, kerja sama itu juga nanti akan diikuti dengan peraturan bupati mengenai pelaksanaan kegiatan pencegahan dan peredaran narkotika.
Ia menjelaskan, pencegahan dan peredaran narkoba harus ditingkatkan di semua lingkungan yang ada, sebab kasus perkara narkotika terus mengalami peningkatan. Untuk Tahun 2022 hingga Oktober perkara narkotika yang berhasil diungkap tujuh kasus dengan sembilan tersangka.
“Kita mengamankan barang bukti 91,93 gram sabu, 12.881 gram ganja dan 1,13 ganjar sintesis (tembakau gorilla),” katanya.
Dibandingkan perkara yang diungkap Tahun 2021 hanya empat kasus dengan delapan tersangka. Barang bukti yang diamankan 9,19 sabu, 48.467 gram ganja dan lima butir ekstasi.
Selain itu, masyarakat yang dilakukan rehabilitasi pada 2022 hingga Oktober sebanyak 31 orang dan putusan pengadilan negeri untuk rehabilitasi sebanyak lima orang. Sedangkan Tahun 2021 masyarakat yang dilakukan rehabilitasi sebanyak 20 orang.
“Pada umumnya masyarakat penyalahgunaan narkotika pada usia 20-45 tahun. Berbagai sosialisasi terus kita tingkatkan baik di sekolah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat dan komunitas lainnya,” katanya. (*)