HARIANHALUAN.ID – Puluhan Pedagang terdampak rencana pembangunan Fase VII Pasar Raya Kota Padang, menggeruduk Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Padang, Hendri Septa di Jalan M Yamin pada Rabu (9/11/2022) malam.
Kedatangan puluhan pedagang tersebut bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan status hak pakai bangunan kios mereka, yang rencananya akan segera dikosongkan oleh Pemko Padang pada Kamis (10/11/2022) ini.
“Kami tidak menolak rencana pembangunan Pasar Raya Fase tujuh, tapi tolong jelaskan terlebih dahulu bagaimana status kepemilikan kios kami setelah nantinya proses pembangunan pasar Raya Fase tujuh itu selesai,” kata Koordinator Pedagang Fase Tujuh Pasar Raya Padang, Arman Sirin (62).
Arman melanjutkan, seharusnya sebelum melakukan pengosongan dan memulai rencana pembangunan Fase VII Pasar Raya itu, Pemko Padang semestinya harus melakukan pendataan pedagang secara menyeluruh, serta membuat kesepakatan tertulis bersama ratusan pedagang yang terdampak rencana pembangunan tersebut.
“Persoalan kan sampai saat ini kesepakatan tertulis itu belum ada. Padahal besok rencananya sudah mulai dikosongkan. Makanya, hari ini kami mendatangi rumah dinas Wako untuk meminta kejelasan,” ucapnya.
Ia menambahkan, bagi ratusan pedagang terdampak rencana pembangunan Fase VII Pasar Raya, kesepakatan tertulis antara Pemko dan Pedagang tersebut sangatlah penting.
Sebab, menurutnya, dikhawatirkan apabila kesepakatan tersebut tidak tertulis secara hitam di atas putih, kedepannya hak pakai pedagang yang selama ini ditandai dengan kepemilikan kartu kuning, menjadi hilang setelah proses pembangunan Fase VII Pasar Raya dirampungkan.
“Sampai saat ini kejelasan nasib kami masih belum ada. Tau-tau kami sudah disuruh untuk pindah dan mengosongkan kios. Padahal, seharusnya harus ada kesepakatan hitam di atas putih supaya ada ketetapan hukum yang menjadi pegangan bagi kami nantinya,” ucap Arman Sirin. (*)