HARIANHALUAN.ID – Aksi pemerasan kembali terjadi, kali ini bermodus menuduh korban berbuat mesum terjadi di kawasan wisata Pantai Padang.
Peristiwa itu dialami sepasang kekasih yang tengah bersantai di atas batu grip Pantai Padang, Rabu (9/11/2022).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak cepat meringkus pelaku usai korban melaporkan kejadian itu.
“Benar, pelaku merupakan salah seorang juru parkir berinisial RRD (29). Dia telah berhasil diringkus usai melarikan sebuah handphone milik korban,” ujarnya, Kamis (10/11/2022).
Dedy menuturkan, kejadian itu bermula saat korban bersama kekasihnya tengah duduk-duduk bersantai di atas batu grip yang ada di kawasan Pantai Padang.
Saat itu, kata Kasat, pelaku mendatangi korban dan menuduh sepasang kekasih tersebut telah berbuat mesum, sehingga harus membayar denda berupa 23 sak semen.