“Karena saat itu korban mengaku tidak memiliki uang untuk membayar denda sebanyak 23 sak semen, pelaku kemudian mengambil secara paksa ponsel milik korban, lalu pergi begitu saja,” ucapnya.
Tidak terima dengan tindakan pelaku yang mengancam dan melarikan ponsel miliknya, kata Kasat, selanjutnya korban mendatangi Polresta Padang dan membuat laporan polisi sebagaimana yang teregistrasi dengan nomor LP/B/774/XI/2022/SPKT/Polresta Padang/ Polda Sumbar, tanggal 9 November 2022.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Klewang, didapatkan informasi bahwasanya pelaku sedang berada di rumah orang tuanya, sehingga langsung dilakukan penangkapan ” ucapnya.
Ia menambahkan, dari tangan pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel dan KTP milik korban yang sebelumnya sempat diminta oleh pelaku.
“Pelaku beserta alat bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan,” tuturnya. (*)