HARIANHALUAN.ID – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang germo, yang diduga melakukan tindak pidana eksploitasi sosial terhadap pacarnya yang tengah dalam keadaan hamil empat bulan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra mengatakan, pelaku tersebut berinisial YPP (19). Ia ditangkap saat berada di lobi sebuah penginapan yang ada di kawasan Padang Selatan.
“Benar, pelaku ditangkap di lobi Hotel Pondok Minang yang ada di Jalan Dobi, Kecamatan Padang Selatan,” ujarnya, Senin (14/11/2022).
Dedy menambahkan, terungkapnya aksi tindak pidana eksploitasi seksual tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa hotel tersebut kerap digunakan sebagai tempat terjadinya aktivitas prostitusi online.
“Menindaklanjuti laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan ke lapangan. Ketika dicek ternyata benar, di salah satu kamar ditemukan seorang wanita diduga PSK sedang menunggu tamu,” ucapnya.
Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi terhadap wanita tersebut, katanya, ia bersedia melayani lelaki hidung belang lantaran diminta oleh pelaku.