“Modus pelaku adalah mencarikan tamu yang menginap di TKP apabila membutuhkan jasa layanan seksual,” ujarnya.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Padang ini juga menyebutkan, setelah dilakukan penggeledahan di TKP juga ditemukan barang bukti berupa satu buah kondom, satu set kunci kamar hotel, serta uang tunai senilai Rp300 ribu yang diduga merupakan hasil prostitusi online.
“Pelaku telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang perdagangan orang atau eksploitasi seksual,” tuturnya. (*)