HARIANHALUAN.ID – Polresta Bukittinggi menetapkan seorang Dokter Spesialis Bedah Orthopedi Rumah Sakit Achmad Muchtar (RSAM) Bukittinggi dan istri sirinya sebagai tersangka, karena diduga melakukan nikah siri tanpa izin istri pertama.
Pasangan suami istri nikah siri ini, Dokter Spesialis Bedah Othopedi dr. Erinaldi, Sp. OT. M. Kes (52) dan istri sirinya Ainul Fitria (44) dilaporkan oleh istri pertamanya berinisial RP (51).
Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukitinggi, AKP Fetrizal membenarkan, seorang oknum dokter spesialis dan istri sirinya dilaporkan oleh istri pertamanya, dengan dugaan tindak pidana poligami tanpa izin istri sah.
“Setelah mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan dan hari ini dokter bersama istri sirinya ditetapkan tersangka,” kata Fetrizal di ruang kerjanya, Kamis (27/12/2022).
Pengakuan tersangka, lanjut Kasat, mereka telah melakukan nikah siri sejak 2018. Namun pasangan nikah siri tersebut belum memiliki anak hingga saat ini. Tetapi dokter terkenal di Bukittinggi tersebut telah memiliki dua anak dari istri sahnya.
“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan, karena masih dilakukan pemeriksaan. Nanti penyidik yang akan melakukan penahanan atau tidaknya,” ucap Fetrizal.
Ia menambahkan, istri sahnya telah mengetahui suaminya nikah siri lagi sejak 2018. Namun saat itu tidak dilaporkan. Kedua tersangka diancam melanggar pasal 279 tentang poligami dengan hukuman lima tahun.