Terpisah, Direktur RSAM, Busril didampinggi Wakil Direktur Triza Yenni membenarkan dokter tersebut merupakan ASN di RSAM Bukittinggi, sedangkan istri sirinya tidak pegawai RSAM.
Pihaknya baru mengetahui dokternya dipanggil Polresta Bukittinggi sebagai tersangka sejak kemarin. “Kami baru tahu kemarin, karena sebelumnya hanya saksi. Dengan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan berpengaruh besar terhadap layanan di RSAM,” kata Busril.
Ia menjelaskan, pada Desember 2020, RSAM mendapat info bahwa dokter tersebut telah nikah siri tanpa sepengetahuan pimpinan. Hal ini merupakan pelanggaran PP 45 Tahun 1990 tentang izin pernikahan dan perkawinan bagi pegawai negeri sipil.
Pada 2021 dokter dan istri sahnya beberapa kali diperiksa dan dimintai keterangan, terungkap saat itu dokter pernah meminta untuk bercerai dan mengakui sudah menikah siri dan tinggal bersama istri barunya.
“Kita berharap, dokter kita itu bisa ditangguhkan penahanan, karena akan mengganggu pelayanan di RSAM. Dokter itu telah menerima tindakan disiplin dan juga sanksi penurunan pangkat satu tahun dari BKD,” ujarnya. (*)