Pasangan Nikah Siri, Dokter Bedah Orthopedi RSAM Bukittinggi Ditetapkan Tersangka

RSAM Bukittinggi

HARIANHALUAN.ID – Polresta Bukittinggi menetapkan seorang Dokter Spesialis Bedah  Orthopedi Rumah Sakit Achmad Muchtar (RSAM) Bukittinggi dan istri sirinya sebagai tersangka, karena diduga melakukan nikah siri tanpa izin istri pertama.

Pasangan suami istri nikah siri ini, Dokter Spesialis Bedah Othopedi dr. Erinaldi, Sp. OT. M. Kes (52) dan istri sirinya Ainul Fitria (44) dilaporkan oleh istri pertamanya berinisial RP (51).

Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukitinggi, AKP Fetrizal membenarkan, seorang oknum dokter spesialis dan istri sirinya dilaporkan oleh istri pertamanya, dengan dugaan tindak pidana poligami tanpa izin istri sah.

“Setelah mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan dan hari ini dokter bersama istri sirinya ditetapkan tersangka,” kata Fetrizal di ruang kerjanya, Kamis (27/12/2022).

Pengakuan tersangka, lanjut Kasat, mereka telah melakukan nikah siri sejak 2018. Namun pasangan nikah siri tersebut belum memiliki anak hingga saat ini. Tetapi dokter terkenal di Bukittinggi tersebut telah memiliki dua anak dari istri sahnya.

“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan, karena masih dilakukan pemeriksaan. Nanti penyidik yang akan melakukan penahanan atau tidaknya,” ucap Fetrizal.

Ia menambahkan, istri sahnya telah mengetahui suaminya nikah siri lagi sejak 2018. Namun saat itu tidak dilaporkan. Kedua tersangka diancam melanggar pasal 279 tentang poligami dengan hukuman lima tahun. 

Terpisah, Direktur RSAM, Busril didampinggi Wakil Direktur Triza Yenni membenarkan dokter tersebut merupakan ASN di RSAM Bukittinggi, sedangkan istri sirinya tidak pegawai RSAM. 

Pihaknya baru mengetahui dokternya dipanggil Polresta Bukittinggi sebagai tersangka sejak kemarin. “Kami baru tahu kemarin, karena sebelumnya hanya saksi. Dengan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan berpengaruh besar terhadap layanan di RSAM,” kata Busril.

Ia menjelaskan, pada Desember 2020, RSAM mendapat info bahwa dokter tersebut telah nikah siri tanpa sepengetahuan pimpinan. Hal ini merupakan pelanggaran PP 45 Tahun 1990 tentang izin pernikahan dan perkawinan bagi pegawai negeri sipil.

Pada 2021 dokter dan istri sahnya beberapa kali diperiksa dan dimintai keterangan, terungkap saat itu dokter pernah meminta untuk bercerai dan mengakui sudah menikah siri dan tinggal bersama istri barunya.

“Kita berharap, dokter kita itu bisa ditangguhkan penahanan, karena akan mengganggu pelayanan di RSAM. Dokter itu telah menerima tindakan disiplin dan juga sanksi penurunan pangkat satu tahun dari BKD,” ujarnya. (*)

Exit mobile version