PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua operator yang diduga kuat melakukan aktivitas penambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok.
“Dua pelaku tersebut berinisial YF dan RS, ditangkap pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di Sabalin, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas, Jumat (3/5/2024) di Mapolda Sumbar.
Dwi menyebutkan, barang bukti yang disita diantaranya dua ekskavator merek Hitachi warna orange, enam karpet sintetis dan dua alat dulang. Penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar dan LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar tanggal 29 April 2024.
Sementara Alfian Nurnas menjelaskan, pada saat melakukan penangkapan kedua operator sedang mengoperasikan alat berat di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Untuk modus yang dilakukan oleh para pekerja Penambang emas ilegal itu, kata Alfian, dengan mengeruk tanah menggunakan ekskavator untuk mancari sirtu.
“Sirtu yang didapatkan kemudian dimasukkan ke dalam boks kayu berisi karpet untuk dilakukan penyaringan,” kata Alfian.
Selanjutnya, pasir yang terkumpul di karpet didulang untuk memisahkan pasir dan emas. Kemudian emas yang telah terpisah dari pasir dikumpulkan menjadi satu.