HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar), Jumat (18/11/2022) menyerahkan dua tersangka kasus RSUD setempat bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, Jumat (18/11/2022) mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyerahan tersangka kepada JPU karena perkara dinilai sudah lengkap.
“Hari ini kita serahkan tersangka dan barang bukti perkara tipikor pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp134.000.000.000,” kata Ginanjar Cahya Permana.
Ia menambahkan, dua tersangka tersebut yakni Ali Munar dan Novri Indra. Penyerahan dan barang bukti merupakan kelanjutan proses penanganan perkara pembangunan RSUD Pasaman Barat. Dalam penyidikan berkas perkara yang diserahkan ke penuntut umum sudah dinyatakan lengkap (P21).
Bahwa pada saat tahap 2, penyidik membawa tersangka dan barang bukti ke penuntut umum dan selanjutnya penuntut umum melakukan pemeriksaan identitas terhadap para tersangka, serta dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti sudah sesuai di dalam berkas.
Kemudian para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan. Setelah dinyatakan sehat dan terbebas dari Covid-19, selanjutnya para tersangka langsung dibawa ke Rutan Anak Air Padang.
“Akan dilakukan penahanan penuntut umum selama 20 hari ke depan, dimulai sejak hari ini,” katanya.