Kepada para tersangka disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Pelaksanaan tahap 2 perkara tipikor pembangunan RSUD Pasaman Barat berjalan aman dan terkendali,” katanya.
Kasus dugaan korupsi ini pihak Kejaksaan Negeri Pasbar telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, penggunaan anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan M.
Dari tujuh tersangka itu, satu orang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus lain di Rutan Suka Miskin.
Dijelaskannya, pada proyek RSUD senilai Rp134 miliar itu kerugian negara mencapai Rp20 miliar lebih, sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek itu. Menurutnya, perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu.
Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu. Terhadap perkara itu, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga menggunakan ahli teknis dan beberapa hari yang lalu memberikan hasil kerugian negara, karena kekurangan volume senilai Rp20.135.806.257 dari nilai kontrak Rp134. 859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo. (*)