HARIANHALUAN.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang hampir setiap malam melakukan pengawasan terhadap penginapan dan kafe karaoke yang ada di Kota Padang.
Dalam pengawasan hari ini, masih juga ada yang didapati petugas pengusaha yang menyalahi aturan. Terlihat dalam pengawasan petugas mengamankan tujuh pasangan ilegal di dalam penginapan, Minggu (4/12/22).
“Kita lakukan pengawasan di empat penginapan, namun ada dua penginapan diduga menyalahi aturan disana kita mengamankan pasangan yang bukan berstatus suami istri,” ujar Rio Ebu Pratama.
Mereka diamankan petugas, didua lokasi hotel yang berbeda di kawasan Kecamatan Padang Barat.
“Tiga pasang kita tertibkan di penginapan di kawasan Kampung Pondok masing masing berinisisal R(21), D (25), RC (20), dan wang wanita berinisial L (23), A (21), PA (22), dan yang 4 pasang berinisial N(24), G (26), RM (22), GP (27), dan wang wanita berinisial F (24), A (22), R (23), dan DM (33), kita tertibkan di penginapan dikawasan Belakang Tangsi Kecamatan Padang Barat Kota Padang,” tambah Rio Ebu Pratama.
Tujuh pasangan tersebut terpaksa kita bawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan di proses lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Kota Padang.