“Bagi pasangan yang kita amankan akan kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga mereka. Tapi apabila wanita tersebut terindikasi sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK), wanita tersebut akan kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Kabupaten Solok,” tegasnya.
Kepada pemilik penginapan juga kita berikan surat panggilan untuk menghadap ke PPNS Satpol PP Kota Padang.
“Pemilik penginapan tersebut juga kita panggil ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangannya. Apabila terbukti melanggar kita akan tindak tegas pelaku usaha tersebut dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Rio.
Selain itu, petugas juga memberikan surat penggilan terhadap tiga kafe yang masih beropersi melewati jam tayang.
“Saat kita kelokasi yang dilaporkan warga, ternyata benar. Ketiganya masih beroperasi tentu ini telah melanggar aturan dan cafe tersebut langsung kita tutup menghentikan kegiatanya dan sementara itu. Pemilik usahanya kita berikan surat panggilan guna kita proses sesuai aturan oleh PPNS,” tambahnya. (*)