HARIANHALUAN.ID – Developer Perumahan PT Miftahuljannah Sejahtera (MS) Karya dilaporkan sejumlah konsumen di Kota Padang Panjang kepada polisi, lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan perumahan syariah fiktif.
Kuasa hukum para korban, Ifra Fauzan dari Kantor Hukum Justice Compannion Bukittinggi mengatakan, total kerugian yang dialami sembilan orang kliennya yang menjadi korban dalam kasus tersebut, mencapai angka Rp500 juta lebih.
“Para korban rata-rata telah melunasi uang booking unit, uang DP hingga mencicil dalam beberapa kali pembayaran. Namun setelah semua uang dibayarkan kepada developer, bangunan fisik perumahan maupun lahan yang semula dijanjikan akan dibangun, ternyata fiktif alias tidak ada,” ujar Ifra Fauzan, Senin (26/12/2022).
Ia menuturkan, PT MS Karya selaku developer perumahan syariah pada awalnya menjanjikan akan membangunkan unit rumah bagi konsumen yang telah melunasi uang booking, DP dan membayar beberapa kali cicilan yang dijadikan syarat serah terima kunci rumah oleh developer.
Adapun lokasi awal pembangunan unit perumahan yang dijanjikan developer PT MS Karya kepada konsumen pada saat itu, adalah di atas sebidang lahan yang terletak di kawasan Jalan M Jamil, Kelurahan Koto Katiak, Kecamatan Padang Panjang Timur.
“Namun entah mengapa, tanpa pemberitahuan dan penjelasan terlebih dahulu kepada konsumen, lokasi pembangunan yang dijanjikan ternyata malah tiba-tiba beralih ke daerah Kampung Manggis, Padang Panjang Barat,” ujarnya.