Malangnya lagi, perumahan yang dijanjikan PT MS Karya akan dibangun di lokasi kedua ini pun, ternyata terletak di kawasan rawan longsor hingga akhirnya tidak memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas PUPR Kota Padang Panjang.
“Hal ini bahkan juga tidak pernah disampaikan atau diberitahukan terlebih dahulu oleh developer kepada konsumen. Sehingga para konsumen akhirnya memutuskan menghentikan pembayaran hingga ada kejelasan dari PT MS Karya selaku developer,” katanya.
Merasa tertipu lantaran lokasi maupun fisik bangunan rumah yang dijanjikan PT MS Karya tidak kunjung ada kejelasan, para korban kemudian meminta pihak developer untuk mengembalikan semua uang yang telah pernah mereka bayarkan.
“Saat para konsumen mendatangi kantor cabang PT MS Karya di Padang Panjang ternyata kantornya tidak aktif lagi. Sedangkan saat korban mendatangi kantor pusat di Bukittinggi, salah satu perwakilan developer yang berhasil ditemui malah mengusir para konsumen yang hendak mempertanyakan kejelasan haknya,” kata Fauzan.
Parahnya lagi, berdasarkan penuturan beberapa orang korban, kuat dugaan bahwa uang yang telah disetorkan para konsumen tersebut, malah digunakan oleh sejumlah Direksi PT MS Karya untuk berfoya-foya.
“Sejumlah direksi bahkan diketahui telah membeli aset berupa rumah, kendaraan dan tanah. Sehingga tindakan ini juga patut diduga sebagai bentuk tindak pidana pencucian uang,” ucapnya.
Fauzan juga menyatakan, kasus ini telah dilaporkan dirinya kepada Polda Sumbar. Sementara sejumlah korban lainnya, telah melaporkan kasus ini kepada Polresta Bukittinggi dan Polres Padang Panjang.