Namun sayangnya, kata dia, hingga saat ini jajaran direksi developer perumahan tersebut, masih melenggang bebas dan masih belum tersentuh hukum. Selain itu, PT MS Karya juga diketahui sempat beberapa kali melakukan pergantian direksi yang patut diduga sebagai upaya untuk lari dari tanggungjawab.
“Bahkan saat salah seorang Direksi PT MS Karya yang berhasil ditemui para korban pada tanggal 22 November lalu, sempat mengutarakan niatnya untuk melarikan diri ke Jakarta kepada para korban,” ucapnya.
Atas kondisi itu, salah satu pengacara muda kondang Kota Bukittinggi ini meminta agar Polda Sumbar segera menangkap jajaran Direksi PT MS Karya selaku terlapor dalam kasus ini agar jumlah korban tidak terus bertambah.
Sebab, menurut dia, kuat dugaan bahwa korban penipuan berkedok perumahan syariah tanpa riba ber DP murah yang dilakukan PT MS Karya ini, sangatlah banyak dan diduga tidak hanya terjadi di wilayah Kota Padang Panjang saja.
“Informasinya beberapa korban juga ada yang dijanjikan akan dibangunkan rumah di Bukittinggi. Namun saat di kroscek, ternyata lahan tersebut masih kosong dan proses pengerjaan belum dimulai sedikit pun,” ujarnya.
Ifra Fauzan selaku kuasa hukum para korban juga mendesak Polda Sumbar untuk segera memanggil dan menahan jajaran Direksi PT MS Karya. Selain itu, ia juga meminta agar aparat kepolisian segera menyita seluruh aset milik PT MS Karya untuk mengganti seluruh kerugian yang telah dialami oleh konsumen.