“Polda Sumbar harus segera menindaklanjuti kasus ini. Termasuk membuka posko pengaduan sembari melakukan penangkapan dan menyita seluruh aset milik direksi PT MS Karya untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami para korban,” ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Haluan di website milik PT Miftahuljannah Sejahtera Karya, perusahaan tersebut diketahui bergerak dalam bidang jasa konstruksi perumahan yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin No.105, Pasar Usang, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Haluan sempat mencoba menghubungi kontak PT MS Karya yang tercantum di website resmi perusahaan jasa konstruksi tersebut di nomor 0823-9160-2973 untuk melakukan upaya konfirmasi.
Namun hingga berita ini diturunkan kontak tersebut ternyata tidak lagi aktif dan tidak bisa dihubungi. (*)