HARIANHALUAN.ID – Polda Sumbar segera mengusut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus perumahan syariah fiktif tanpa riba ber DP murah yang diduga dilakukan oleh developer perumahan PT Miftahuljannah Sejahtera (MS) Karya.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, kasus tersebut tengah didalami oleh Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
“Ya, surat aduan mengenai perkara ini sudah kami terima. Kasus ini sudah ditangani oleh Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumbar,” ujarnya kepada Haluan saat dikonfirmasi Senin (26/12/2022).
Selain itu, Dwi Sulistyawan juga menyebut bahwa, penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar akan segera melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap jajaran direksi developer perumahan PT MS Karya selaku teradu dalam kasus ini dalam waktu dekat.
“Pemanggilan atau klarifikasi terhadap developer perumahan PT MS akan dijadwalkan Januari 2023. Kita juga akan mengundang para korban yang menjadi pengadu dalam perkara ini untuk dilakukan klarifikasi,” ujar Dwi.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Sijunjung ini menuturkan, pihaknya juga tengah menelusuri jumlah pasti korban penipuan bermodus perumahan syariah fiktif yang diadukan para korban.
“Jumlah korban yang telah membuat laporan polisi dalam kasus ini sedang saya telusuri. Nanti diinformasikan. Tapi yang jelas jika ada korban penipuan seperti ini lainnya, silahkan membuat laporan polisi ke jajaran Polres atau langsung ke Polda Sumbar,” ucapnya.