Namun sayangnya, saat para korban mendatangi kedua kantor pemasaran developer perumahan tersebut di Kota Padang Panjang dan Bukitinggi untuk memintai penjelasan,ternyata kantor pemasaran developer bersangkutan tidak lagi aktif. Begitupun dengan kontak jajaran direksi developer yang tidak bisa dihubungi sampai saat ini.
Lelah menanti kepastian dan merasa tertipu lantaran lokasi maupun fisik bangunan rumah yang dijanjikan PT MS Karya tidak kunjung ada kejelasan, para korban akhirnya memutuskan mengadukan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut kepada Polda Sumbar.
Haluan telah berulangkali berusaha mencoba menghubungi kontak PT MS Karya yang tercantum di website resmi perusahaan jasa konstruksi tersebut di nomor 0823-9160-2973 untuk melakukan upaya konfirmasi.
Namun hingga berita ini diturunkan kontak tersebut ternyata tidak lagi aktif dan tidak bisa dihubungi. Begitupun dengan nomor kontak sejumlah nama jajaran direksi PT MS yang ternyata tidak lagi bisa dihubungi. (*)