HARIANHALUAN.ID – Satlantas Polresta Padang mengamankan puluhan kendaraan berbagai unit yang memakai knalpot bising dan tanpa TNKB pada Senin (26/12/2022) malam.
Penindakan yang dilakukan jajaran Satlantas Polresta Padang, yakni mengamankan kendaraan roda dua sebanyak 19 unit dengan rincian mengunakan knalpot racing tujuh unit dan tidak mengunakan TNKB 12 unit. Sedangkan kendaraan roda empat memakai knalpot racing sebanyak tiga unit.
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin menjelaskan, pada razia malam itu pihaknya menindak sebanyak 23 unit kendaraan roda dua dan empat. Puluhan kendaraan yang terjaring razia itu langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk dikenakan tilang.
“Pelanggaran yang paling banyak ditindak adalah penggunaan knalpot bising. Untuk menjemput kendaraannya, masing-masing pemilik wajib membawa knalpot standar,” ucapnya.
Alfin mengatakan, razia ini akan terus dilakukan pihaknya secara rutin ke depan, apalagi menjelang malam pergantian tahun guna menghadirkan rasa aman, serta ketertiban berlalu lintas di kota setempat.
Sasaran utama razia ini adalah pelanggaran yang bersifat kasat mata, seperti menggunakan knalpot bising, tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak menggunakan helm, serta pelanggaran lain yang bisa mengancam atau membahayakan keselamatan pengendara lain.
“Penindakan kami utamakan ke pelanggaran kasat mata dan yang nyata bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Sedangkan untuk pelanggaran lain, kami tindak dengan mekanisme ETLE Mobile,” ucapnya.
Alfin mengimbau kepada pemilik kendaraan agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dan jangan ugal-ugalan yang bisa membahayakan orang lain. “Kami akan akan menindak pelanggaran secara tegas,” kata mantan Kasat Lantas Padang Pariaman ini. (*)