HARIANHALUAN.ID – Selama Tahun 2022, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang telah melaksanakan 32 kali kegiatan razia blok hunian. Hal ini dilakukan untuk mencegah barang terlarang hingga narkoba.
Barang-barang yang ditemukan terdiri dari Hanphone (HP), charger, handsfree, senjata tajam, kabel colokan, powerbank, kartu remi, kartu koa, ikat pinggang, botol kaca, gunting kuku, roko elektrik dan pisau cutter.
“Sesuai arahan Dirjen Pemasyarakatan, kami memberantas narkoba dengan melakukan berbagai upaya,” kata Karutan Kelas II B Padang, Muhammad Mehdi, Sabtu (31/12/2022).
Ia mengatakan, semua barang masuk ke dalam rutan dipindai menggunakan alat X-ray, alat detektor dan termasuk pengecekan barang-barang yang dibawa oleh petugas.
“Ini bagian dari komitmen kita untuk selalu mengantispasi barang terlarang, seperti narkoba masuk ke dalam rutan. Kemudian kita melakukan penguatan kepada petugas, agar tidak tergoda akan hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata Muhammad Mehdi.
Ia menceritakan, pada Kamis (9/6/2022) berhasil digagalkan peredaran narkoba jenis sabu ke dalam rutan yang berisikan empat paket sedang.