HARIANHALUAN.ID – Sidang mediasi terkait gugatan perdata oleh Henry Mappesona terhadap Prof Suriyaman Mustari Pide, selaku pihak tergugat yang dituding melawan hukum telah mengambil alih kepengurusan Yayasan Perguruan Tinggi Padang (YPTP) Universitas Ekasakti (Unes) Padang berujung gagal.
Upaya mediasi yang telah dilakukan sejak dua bulan terakhir tidak mencapai kesepakatan damai dan perkara bakal dilanjutkan ke persidangan.
Syarifudin Noor, selaku Ketua Tim Advokat Penggugat mengungkapkan bahwa upaya mediasi untuk mencarikan jalan damai tidak terpenuhi. Pasalnya, tergugat 1 Suriyaman tidak hadir saat putusan pada sidang mediasi.
“Pihak penggugat sudah beritikad baik dan telah memenuhi panggilan pengadilan. Sementara pihak tergugat tidak hadir dengan alasan sedang sibuk. Jadi hasilnya perkara lanjut,” ujar Syarifudin Noor kepada Haluan, Rabu (4/1/2023).
Ia menyampaikan, dengan lanjutnya perkara, maka pihaknya saat ini sedang menunggu jadwal dari pengadilan kapan akan dilangsungkan sidang perdana. “Kita tunggu saja jadwal dari pengadilan,” katanya.
Diketahui, Suriyaman Mustari Pide saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina YPTP, mengganti Henry Mappesona usai masa jabatannya sebagai Ketua Pengurus YPTP Padang yang berakhir pada 13 Juli 2022 silam.
Yang dipersoalkan adalah cara Suriyaman mengambil alih kepengurusan yang dinilai secara tidak patut. Ia menjelaskan, pihak lain (kubu Prof Suriyaman) melakukan rapat di Padang pada 18 Juli 2022, dipimpin Suriyaman tanpa mengundang Henry. Intinya, rapat tersebut menyetujui memberhentikan semua pengurus dan lahirlah pengurus baru yang sekarang.