“Semua diberhentikan tanpa ba-bi-bu, semua hilang. Ini yang kita gugat,” ujar Syarifudin Noor.
Ia menjelaskan, hasil rapat tersebut dilanjutkan dengan pengurusan Yayasan Unes ke Notaris di Kota Bandung dan sampai pula mendaftarkannya ke Kemenkumham.
Padahal, terang dia, pada 2 Agustus 2022 pihak Henry telah melakukan rapat gabungan bersama dewan, pengawas dan pihak terkait semua ahli waris untuk membahas rencana ke depan. Namun kepengurusan yayasan yang baru urung terbentuk, karena didahului Suriyaman Mustari Pide hingga mendaftarkannya ke Kemenkumham.
Tegas Syarifudin Noor, cara lahirnya kepengurusan itu tidak sah, mulai dari pemberhentian dan pengangkatan secara semena-mena dan di luar kepatutan. “Hendri dibuang begitu saja, masuk akal nggak ni,” ujar dia heran.
Beranjak dari kondisi itu, kliennya, dalam hal ini Henry telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang sejak 1 bulan lalu. Sidang pertama rencananya bakal digelar, Kamis (29/9), namun tidak terlaksana karena pihak pengadilan masih memverifikasi berkas-berkas dari kedua belah pihak. Sidang lanjutan akan dijadwalkan pada 27 Oktober mendatang.
Diketahui, Unes merupakan salah satu perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Padang (YPTP). Perguruan tinggi ini didirikan dan dipimpin oleh Prof Dr H. Andi Mustari Pide, S.H (alm), bersama dengan DR. Hj. Erawati Toelis, M.M (alm), berdiri pada April 1973 di Padang. Pada awalnya Tahun 1973, YPTI mendirikan Akademi Akuntansi Indonesia Padang.