Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku dan mengakui perbuatannya. Menurut keterangan pelaku bahwa ia mencurian mobil di teras rumah korban dengan kondisi kunci mobil berada di dalam mobil dan tidak terkunci sekitar pukul 03.00 Wib, kemudian korban terbangun dan melihat keluar rumah didapat mobilnya sudah tidak ada di teras rumah dan pagar rumah dalam keadaan terbuka.
“Setelah berhasil membawa mobil curian, pelaku melarikan diri ke Kota Padang dengan rencana untuk menjual kembali mobil hasil curian tersebut ke Provinsi Riau,” tutur Harry.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan ke personel Polsek Sungai Rumbai dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (*)