HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menahan lima orang lagi tersangka pada dugaan kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020.
Lima orang tersangka itu adalah masing-masing inisial AJJ, MAP, DYM, BG dan CP, merupakan pengusaha dari Manado yang merupakan sub kontraktor pengerjaan pembangunan RSUD itu.
“Penetapan tersangka terhadap lima orang itu berawal dari PT MAM Energindo sebagai pemenang tender RSUD dengan nilai kontrak Rp134.859.961.000,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, Kamis (12/1/2023) malam.
Ia menjelaskan, PT MAM Energindo sebagai pemenang menjual proyek itu kepada pelaku yang baru ditahan senilai Rp102 miliar. “Para pelaku tidak mengerjakan proyek itu sesuai dengan spek atau gambar, sehingga menurut perhitungan ahli kerugian sekitar Rp20 miliar,” ujarnya.
Ia mengatakan, kelima tersangka ini merupakan pengusaha dari Manado. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat.
“Hingga saat ini sudah 16 orang ditetapkan tersangka pada perkara itu. Dan sudan tujuh orang tersangka yang dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyitaan dari suap gratifikasi senilai Rp5, 7 miliar lebih,” katanya.