Tidak hanya itu, pelaku usaha penginapan yang diduga telah melanggar operasional yang teah di atur oleh pemerintah Kota Padang Juga akan Kita panggil.
“Pelaku usaha penginapan tersebut juga telah kita berikan surat panggilan, untuk dimintai keterangannya oleh PPNS Satpol PP Kota Padang,” kata Mursalim. (*)
Laman 2 dari 2