HARIANHALUAN.ID — Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menangkap dua pelaku pengedar narkoba. Dari kedua pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan 11 paket besar ganja, serta sejumlah paket kecil sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Al Indra mengatakan, pengagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar tersebut dilakukan pihaknya, Senin (16/1/2023). Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
“Pelaku pertama berinisial Z (46), warga Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah. Ia berhasil ditangkap saat berada di pinggir Jalan Anak Air, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah,” ujarnya kepada Haluan, Rabu (18/1/2023).
Ia melanjutkan, penangkapan terhadap pelaku Z dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi mengenai aktivitas pelaku yang diduga menjadi salah satu pengedar narkoba di Kota Padang.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Al Indra, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Sehingga saat keberadaan pelaku diketahui, langsung dilakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku Z ditemukan barang bukti berupa satu lembar plastik klip bening yang di dalamnya terdapat satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,” ucapnya.