Saat di Konfirmasi oleh media ke Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang bahwa benar personilnya telah mengamankan pasangan ilegal di sejumlah tempat kosan. Ia menjelaskan bahwa apa yang ditemukan oleh personilnya di kosan tersebut tentu patut di duga para pemilik atau pengelola Kos ini telah melanggar aturan yang sebagai mana di amanatkan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos.
Maka selain mengamankan pasangan tersebut, pihaknya juga memanggil pemilik usaha guna di mintai keterangan.
“Pemilik usaha kosan dan penginapan ini pasti kita panggil, karena personil kita kembali mengamankan pasangan yang bukan suami istri di kosan Meraka,” tegas Mursalim Kasat Pol PP Padang. (*)