HARIANHALUAN.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, kembali mengelar razia penginapan dan kos-kosan yang ada di Kota Padang.
Razia yang di pimpin, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Rio Ebu Pratama tersebut, bertujuan untuk mewujudkan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Tetap kondusif di Kota Padang. Sesuai dengan amanat Perda nomor 11 Tahun 2005 tentang Trantibum.
Kepala Satpol PP Padang, Mursalim mengatakan, dari tiga hotel dan kos-kosan yang dilakukan pengawasan, ada satu penginapan dan satu kos-kosan yang diberi surat panggilan. Keduanya diduga melanggar Perda.
“Diduga pemilik hotel melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan pemilik kos-kosan melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos, pemilik kita beri surat panggilan karena, dalam pengawasan kita dapat ada tamu yang diduga pasangan bukan suami istri disana, “ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang, saat ditanya awak media, Sabtu (21/1/2023).
Dijelaskannya, satu pasangan diduga bukan pasutri ditertibkan di salah satu hotel yang ada di kawasan Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara dan satu pasangan lagi ditertibkan di kos-kosan Jalan Kampung Nias, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
“Total pasangan yang kita amankan, ada dua pasangan yang tidak memiliki buku nikah, mereka kita temukan sedang berduaan didalam kamar,” terang, Mursalim.