Selain itu, Satpol PP Kota Padang juga melakukan pengawasan kepada kafe karoke yang melewati jam operasional sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 73 Ayat (2).
“Kita juga mendapati ada dua kafe karoke di kawasan Pondok yang masih beroperasi padahal sudah lewat jam tayang, dan kita dapati juga disana ada tiga wanita yang diduga sebagai Pemandu Lagu, disaat kita tanya Kartu Tanda Pengenal (KTP)nya, mereka tidak dapat memperlihatkanya, tiga wanita tersebut kita bawa ke Mako untuk didata dan pemilik usaha kafe karoke tersebut kita berikan surat panggilan,”kata Mursalim.
Semua yang terjaring tersebut, sudah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk di data dan di proses sesuai aturan yang berlaku.
“Kita tunggu hasil PPNS, yang jelas jika ada diantara mereka yang berprofesi sebagai PSK maka kita serahkan ke Dinas Sosial untuk dibina, namun jika tidak kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga di Mako,” jelas Mursalim. (*)