HARIANHALUAN.ID – Selama Januari 2023, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Ditlantas Polda Sumbar) mengandangkan 360 unit sepeda motor. Kendaraan roda dua berbagai merek tersebut dilakukan penindakan tilang manual, karena kedapatan tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.
Direktur Lantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, penindakan tilang manual ini dilakukan karena petugas kesulitan mengidentifikasi kendaraan tanpa pelat nomor tersebut.
“Kami tidak dapat memproses dengan menggunakan sistem tilang ETLE, karena tidak ada datanya. Oleh karena itu, solusi yang kami lakukan menggunakan tilang manual,” ucapnya, Selasa (24/1/2023).
Hilman mengucapkan, meski telah diberlakukannya sistem tilang ETLE, namun pihaknya tidak pernah menghapus penilangan manual. Tilang manual ini masih diterapkan, tapi yang diprioritaskan saja.
“Seperti tanpa pelat nomor, balap liar, knalpot bodong atau bising, serta kendaraan yang meresahkan masyarakat. Itu kami lakukan penilangan manual,” ujarnya.
Di beberapa daerah di Indonesia, kata Hilman, juga melaksanakan tilang manual. Apalagi menyangkut dengan pelanggaran yang fatal mengakibatkan kecelakaan.
“Pelanggaran yang menimbulkan kecelakaan, seperti beberapa hari yang lalu tiga anak di bawah umur meninggal di lokasi kejadian, serta ibu-ibu korban tabrak lari. Dari kendaraan itulah, kita bisa cari tahu (penabrak) dari pelat nomor,” kata dia.