Untuk kendaraan baru, Hilman menjelaskan, paling lama nomor kendaraan atau pelat nomor keluar selama dua minggu. Pengurus pelat nomor kendaraan dilakukan pihak dealer ke Samsat.
“Jadi, masyarakat yang membeli kendaraan baru, silakan hubungi dealer dua minggu setelah dibeli. Karena sesuai surat tanda coba kendaraan hanya dua minggu,” tuturnya.
Surat tanda coba kendaraan, kata Hilman, seharusnya hanya berlaku saat kendaraan keluar dealer menuju kediaman pembeli kendaraan, sehingga diwajibkan kendaraan memiliki pelat nomor kendaraan.
“Pada intinya, pelat nomor ini adalah legitimasi operasional masyarakat untuk dapat mengemudi di jalan raya. Tanpa pelat nomor, tentu tidak ada legitimasi,” ujarnya.
Hilman mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan berkendara. Silakan melengkapi administrasi kelengkapan kendaraan.
“Sehingga dalam berkendara aman dan tanpa khawatirkan berkendara dan tidak melakukan pelanggaran. Kita tentunya sangat menyayangkan tingginya angka kecelakaan, khususnya didominasi para remaja. Remaja harapan bangsa dan negara yang untuk mengisi masa depan negara,” kata Hilman mengakhiri. (*)