HARIANHALUAN.ID – Setelah sempat diatensi langsung oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, kasus penipuan berkedok perumahan syariah fiktif ber DP murah tanpa riba oleh developer perumahan PT Miftahuljannah Sejahtera (MS) Karya mulai ditangani penyidik Polda Sumbar.
Terbaru, sejumlah konsumen yang mengaku telah menjadi korban penipuan oleh developer perumahan syariah tersebut, telah dimintai keterangan oleh Penyidik Subdit 3 Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumbar, Kamis (26/1/2022) siang.
Pantauan Haluan, proses pengambilan BAP para korban kasus penipuan itu oleh penyidik, tampak didampingi langsung oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Justice Companion Bukittinggi, Ifra Fauzan Cs.
“Ya, klien saya telah memberikan keterangan terkait dengan duduk perkara kasus itu kepada penyidik. BAP dimulai dari pukul 11.00 WIB dan selesai sekitar pukul 14.30 WIB tadi,” ujarnya kepada Haluan.
Ifra Fauzan menambahkan, pada kesempatan itu dirinya bersama para korban juga menyerahkan sejumlah alat bukti terkait dengan duduk perkara kasus itu kepada penyidik.
“Ada catatan transaksi jual beli antara konsumen dan pihak developer, serta surat menyurat lainnya yang mungkin bisa menjadi dasar bagi penyidik untuk menindaklanjuti kasus ini,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam keterangan para yang diberikan kliennya kepada penyidik saat itu, PT Miftahuljannah Sejahtera Karya dilaporkan atas tiga dugaan tindak pidana sekaligus, yaitu dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan uang, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).