“Penipuan dan penggelapan, karena developer ini melarikan uang konsumen. Sedangkan pencucian uang, karena direksi developer telah menggunakan uang konsumen untuk membeli barang mewah dan berfoya-foya,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, usai proses pengambilan BAP oleh penyidik pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus itu.
“Ya, setelah ini mungkin akan langsung dilakukan gelar perkara, untuk selanjutnya penetapan tersangka. Kasus ini telah menjadi atensi kapolda,” ujarnya kepada Haluan.
Sebelumnya, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus ini. “Terima kasih atas infonya, kasus ini sedang dalam proses pengusutan dan akan segera saya atensi langsung ke Dirkrimum,” ujar Kapolda saat dihubungi Haluan, Sabtu (23/1/2023) lalu.
Diketahui, developer perumahan syariah atas nama PT Miftahuljannah Sejahtera (MS) Karya dilaporkan sejumlah konsumen di Kota Padang Panjang kepada polisi, lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan perumahan syariah fiktif.
Adapun total kerugian yang dialami sembilan orang korban yang telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Justice Companion Bukittinggi mencapai angka Rp500 juta lebih. (*)