Keesokan harinya, menurut Brigjen Sukria Gaos, akhirnya tim berhasil menangkap pelaku atas nama Vardo di pinggir jalan saat hendak menunggu kedatangan travel menuju Payakumbuh, yang selanjutnya langsung dibawa menuju ke Pos Satpam BMKG Koto Tabang untuk dikonfrontir dengan dua pelaku yang telah berhasil diamankan sebelumnya.
“Akhirnya ketiga pelaku mengakui bahwa mereka telah menjemput sebanyak 35 kilogram ganja dari Panyabungan. Sehingga ketiganya bersama barang bukti diamankan dan langsung dibawa ke Markas BNNP Sumbar,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi penangkapan tersebut, kata Brigjen Sukria Gaos, di antaranya dua karung goni berisi 35 ganja, satu paket ganja yang dilakban kuning, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver, serta tiga unit ponsel milik ketiga pelaku.
“Tersangka dijerat Ppasal 115 ayat (2), jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, aparat juga memusnahkan barang bukti ganja dengan berat 23.461,60 gram berdasarkan ketetapan status dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi. (*)