HARIANHALUAN.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menangkap seorang tersangka penipuan dengan modus investasi objek wisata.
Tersangka berinisial DBA (48) ditangkap lantaran terlibat kasus dugaan penipuan investasi pengembangan proyek pembangunan Resort Anai Land Pariwisata di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).
DBA berhasil menipu korban yang merupakan pemilik resort tersebut dengan uang Rp1,1 miliar. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku berasal dari keturunan Pakubowono V Kesunanan Kraton Surakarta Hadiningrat.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, tersangka kepada korbannya juga mengaku telah mendapatkan warisan sebesar Rp5 triliun. Kemudian pelaku memperlihatkan buku rekening yang diduga palsu.
Selain itu, kata Dwi, tersangka juga memperlihatkan dan mengirimkan foto tumpukan uang kepada korban. Hasil penyelidikan, ternyata foto yang diambil berasal dari jasa pengiriman uang.
“Tersangka kemudian berjanji akan membawa uangnya ke Padang kalau sudah berhasil dicairkan,” ujar Dwi Sulistyawan, Selasa (7/2/2023).
Ia mengatakan, untuk mencairkan harta warisan tersangka membutuhkan biaya verifikasi, sehingga meminta kepada korban uang Rp1,1 miliar. Uang ini juga akan digunakan untuk urusan biaya operasional mengakut uang warisan ke Padang.