“Maka korban mengirimkan uang sebasar Rp1,1 miliar. Tersangka juga membeli kendaraan dan alat lain,” ujarnya.
Berjalannya waktu, korban selanjutnya menanyakan progres investasi resort yang dikerjakan tersangka. Namun tersangka selalu mengulur waktu hingga tidak ada kejelasan. Padahal sebelumnya, tersangka telah mengirimkan foto tumpukan uang yang mengaku harta warisannya siap dikirim ke Padang dan ternyata hanya akal-akalan. Merasa tertipu korban kemudian melapor ke Polda Sumbar pada 3 Desember 2022.
Berawal dari laporan ini, lanjut Dwi, Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan. Konfirmasi juga dilakukan penyidik kepada pihak Kraton Surakarta. Hasilnya, tersangka ternyata bukanlah keturunan Pakubowono V Kasunanan Kraton Surakarta. Pengakuan ini diketahui merupakan modus tersangka dalam melakukan penipuan.
“Setelah tersangka dipanggil dua kali, ternyata tidak memenuhi panggilan. Tersangka juga sering ganti nomor telepon dan berpindah tempat. Sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan,” ucapnya.
Alhasil, tersangka berhasil ditangkap di salah satu hotel di Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur. “Barang bukti di antaranya mobil pick up Isuzu Traga, Lexus,” ujarnya.
Selain itu, juga diamankan 90 unit box container plastik, dua dus berisikan Al-Qur’an, dua dus berisikan kain sarung hingga kemeja batik dan daster.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan menjelaskan, beberapa barang bukti yang disita akan dibagikan tersangka dalam kegiatan sosial. Hal ini sengaja dilakukan untuk berkamuflase di balik kegiatan penipuannya.