HARIANHALUAN.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menggerebek sebuah pangkalan gas LPG 3 kilogram yang ada di Kompleks Lubuk Gading Permai, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (15/2/2023).
Dalam penggrebekan tersebut, aparat mengungkap praktek penyalinan isi tabung gas 3 kilogram bersubdi ke tabung gas 5,5 dan 12 kilogram non subsidi, dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi.
“Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu SY (41) selaku pemilik pangkalan, B dan N selaku operator, serta EA selaku penadah,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Adib Rodjikan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (17/2/2023).
Kabid humas mengungkapkan, pelaku SY yang merupakan seorang wanita ini telah melakukan aksi kecurangan tersebut sejak Maret 2022. Dimana menurut dia, sampai saat ini pelaku telah berhasil menjual 360 tabung gas ukuran 5,5 kilogram, serta 1.200 tabung gas 12 kilogram.
“Pelaku SY mendapatkan keuntungan Rp39 ribu dari setiap gas 5,5 kilogram yang terjual, serta Rp98 ribu keuntungan untuk setiap gas 12 kilogram yang terjual. Sehingga keuntungan yang diperoleh pelaku lebih kurang Rp150 juta,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Adib Rodjikan menambahkan, pangkalan gas milik pelaku SY, sebenarnya merupakan pangkalan penyaluran gas resmi yang telah ditunjuk pemerintah
Namun dari total 300 tabung gas 3 kilogram bersubsidi yang diterima pangkalan tersebut setiap bulannya dari agen, 100 tabung di antaranya sengaja sisihkan untuk disalin isinya ke tabung gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram non subsidi.