“Pemindahan dilakukan dengan cara mendinginkan terlebih dahulu tabung gas 5,5 dan 12 kilogram dengan batu es. Setelah dingin, tabung gas LPG 3 kilo diletakkan diatasnya dan dengan menggunakan regulator sampai penuh,” ucapnya.
Dirkrimsus menyampaikan, dalam penggrebekan di pangkalan gas milik pelaku SY itu, pihaknya juga menemukan ratusan tabung gas 3 kilogram, 12 kilogram dan 5,5 kilogram yang telah terisi, kosong maupun sedang dalam proses pengisian.
“Juga ditemukan barang bukti berupa berbagai alat yang digunakan pelaku untuk memindahkan isi tabung. Seperti pentil, potongan pipa, regulator, timbangan, karet gas, puluhan segel gas, mobil pengangkut dan sebuah buku catatan penjualan,” ucapnya.
Kombes Pol Adib Rodjikan menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut mengenai asal muasal segel tabung gas yang akan dipasang kembali oleh pelaku setelah proses pengisian selesai
“Untuk segel tabung gas masih kami telusuri dari mana asalnya. Penyelidikan masih terus berlanjut,” ujarnya.
Diketahui, dalam perkara tersebut pelaku SY, B dan N dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Sedangkan pelaku EA yang berperan sebagai penadah, terancam dijerat Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang ditambah dan dirubah pada paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Ancaman hukuman maksimal, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tuturnya. (*)