Jumat, 9 Mei 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
HARIANHALUAN.ID PERISTIWA

Dugaan Korupsi RSUD Pariaman, JPU Negeri Pariaman Bacakan Tuntutan Dua Terdakwa

Editor: Nasrizal
Selasa, 21/02/2023 | 15:06 WIB
Kasus RSUD Pariaman
ShareTweetSendShare

HARIANHALUAN.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pariaman menuntut dua terdakwa kasus dugaan pidana korupsi pembangunan bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman, dengan pidana penjara dan mengembalikan kerugian negara.

“Benar, kemarin kita sudah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus RSUD Pariaman di Pengadilan Tipikor Padang,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Yandi Mustiqa di Pariaman, Selasa (21/2/2023).

BacaJuga

Ilustrasi Kebakaran

88 Kebakaran Terjadi Hingga April, Korsleting Listrik Jadi Penyebab Utama

Jumat, 09/05/2025 | 09:02 WIB
Kebakaran Landa Gedung FKM Unand Padang, Kerugian Ditaksir Capai Rp 4 Miliar

Kebakaran Landa Gedung FKM Unand Padang, Kerugian Ditaksir Capai Rp 4 Miliar

Jumat, 09/05/2025 | 00:12 WIB

Dimana dalam kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pada tahun 2016 lalu ini, menjerat dua orang terdakwa yaitu B selaku PPK dan terdakwa Z selaku penyedia dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Untuk terdakwa B dituntut penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan,” katanya.

Sementara untuk terdakwa Z dituntut pidana penjara dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp946.288.180,89.

“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan,” ujarnya.

Laman 1 dari 2
12Next
Reporter: Yuhendra
Tags: JPU PariamanKasus Pembangunan Gedung Bangsal Penyakit dalamKorupsi RSUD PariamanPengadilan Tipikor PadangPilihan EditorRSUD Pariaman
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Kebakaran Hanguskan Gudang Pesantren Modern Terpadu Buya Hamka Air Pacah

Kebakaran Hanguskan Gudang Pesantren Modern Terpadu Buya Hamka Air Pacah

Kamis, 08/05/2025 | 16:37 WIB
Warga Bawan yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia

Warga Bawan yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia

Rabu, 07/05/2025 | 13:22 WIB
Kejari Pasaman Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi Dana Donasi Peduli Gempa 2022

Kejari Pasaman Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi Dana Donasi Peduli Gempa 2022

Rabu, 07/05/2025 | 12:32 WIB
Warga Bawan Hilang di Batang Masang Kiri, BPBD Intensifkan Pencarian

Warga Bawan Hilang di Batang Masang Kiri, BPBD Intensifkan Pencarian

Rabu, 07/05/2025 | 12:06 WIB
Seorang Warga Diduga Tenggelam di Sungai Pilubang Agam, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Warga Diduga Tenggelam di Sungai Pilubang Agam, Tim SAR Lakukan Pencarian

Rabu, 07/05/2025 | 12:03 WIB
Avsec BIM dan Polres Padang Pariaman Amankan Pelaku Pengiriman Ganja

Avsec BIM dan Polres Padang Pariaman Amankan Pelaku Pengiriman Ganja

Rabu, 07/05/2025 | 09:13 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANTERPOPULER

  • Viral di Medsos, Warga Keluhkan Pelayanan UPT Puskesmas Pariangan

    Viral di Medsos, Warga Keluhkan Pelayanan UPT Puskesmas Pariangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKL Terpadu Poltekkes Kemenkes Padang Tuntas, Wakil Bupati Padang Pariaman Apresiasi Dedikasi Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari HRD hingga Fotografer, Auliadinov Menjelma Jadi Penulis Novel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiin Dakwah Organizer, Jaring Gen Z Cintai Dakwah Islam dengan Cara Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Keluhan Pasien di RSUD Sungai Dareh, Dirut RSUD Sartinovita Beri Penjelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

HALUANOPINI

Kabupaten Solok Menuju Destinasi Wisata Halal Digital Berkelas Dunia
OPINI

Kabupaten Solok Menuju Destinasi Wisata Halal Digital Berkelas Dunia

Jumat, 09/05/2025 | 07:18 WIB

SelengkapnyaDetails
Luka Ekonomi dari Tarif Trump

Luka Ekonomi dari Tarif Trump

Rabu, 07/05/2025 | 18:02 WIB
Mewujudkan Keluarga Tangguh: Membendung KDRT

Mewujudkan Keluarga Tangguh: Membendung KDRT

Senin, 05/05/2025 | 17:24 WIB
Media Sosial

Generasi Viral, Lupa Asal Budaya Lokal dalam Kepungan Media Sosial

Senin, 05/05/2025 | 17:03 WIB
Diskusi Poligami Bersama Pemerhati Sosial Keagamaan

Diskusi Poligami Bersama Pemerhati Sosial Keagamaan

Minggu, 04/05/2025 | 20:06 WIB
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  redaksi@harianhaluan.id

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Edisi koran HaluanSecara geologis, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)berada di salah satu wilayah paling rawan gempa di Indonesia. Posisi geografisnya yang berada tepat di zona pertemuan dua lempeng tektonik aktif, yakni Lempeng Indo-Australia dan Lempeng Eurasia, menjadikan wilayah ini sebagai “dapur gempa” di Nusantara.Selengkapnya di koran Haluan hari ini
  • Peristiwa kebakaran di FKM (Fakultas Kesehatan Masyarakat) yang beralamat di  Jati,Padang Kamis (8/5) malam.Diduga api berasal dari percikan api seperti yang terlihat pada video dari saksi mata yang berada di lokasi tersebut.Akibat kebakaran tersebut kerugian diperkirakan mencapai 4 miliar rupiah. Beruntung tidak ada korban jiwa pada peristiwa tersebut.🎥 : Ist

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © [year].

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © [year].