Dimana dibacakan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Yandi Mustiqa dan Kasubsi Penuntutan Gusti Murdani Chan dihadapan majelis hakim yang diketuai Riya Nofita dan para penasehat hukum kedua terdakwa.
Sebelumnya, Polres Pariaman menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan bangsal penyakit dalam di RSUD Pariaman, yang merugikan negara hingga Rp900 juta. Kedua tersangka tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial B dan kontraktor berinisial Z.
Pembangunan bangsal tersebut dilakukan pada 2016 dengan total anggaran Rp7,4 miliar dengan pemenang tendernya, yaitu PT. Multi Sindo Internasional. Namun berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar, pengerjaannya diduga merugikan negara mencapai Rp900 juta. (*)