HARIANHALUAN.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pariaman menuntut dua terdakwa kasus dugaan pidana korupsi pembangunan bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman, dengan pidana penjara dan mengembalikan kerugian negara.
“Benar, kemarin kita sudah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus RSUD Pariaman di Pengadilan Tipikor Padang,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Yandi Mustiqa di Pariaman, Selasa (21/2/2023).
Dimana dalam kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pada tahun 2016 lalu ini, menjerat dua orang terdakwa yaitu B selaku PPK dan terdakwa Z selaku penyedia dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Untuk terdakwa B dituntut penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan,” katanya.
Sementara untuk terdakwa Z dituntut pidana penjara dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp946.288.180,89.
“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan,” ujarnya.
Dimana dibacakan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Yandi Mustiqa dan Kasubsi Penuntutan Gusti Murdani Chan dihadapan majelis hakim yang diketuai Riya Nofita dan para penasehat hukum kedua terdakwa.
Sebelumnya, Polres Pariaman menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan bangsal penyakit dalam di RSUD Pariaman, yang merugikan negara hingga Rp900 juta. Kedua tersangka tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial B dan kontraktor berinisial Z.
Pembangunan bangsal tersebut dilakukan pada 2016 dengan total anggaran Rp7,4 miliar dengan pemenang tendernya, yaitu PT. Multi Sindo Internasional. Namun berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar, pengerjaannya diduga merugikan negara mencapai Rp900 juta. (*)