Hati-hati Parkir di Padang, Ban Kendaraan Bisa Kempes!

HARIANHALUAN.id – Tim gabungan Pemko Padang yang terdiri dari Satpol PP Padang, Dinas Perhubungan dan SK4 kembali melakukan pengempesan terhadap kendaraan yang masih parkir sembarangan, Jum’at (24/2/23) sore.

Tim gabungan mulai bergerak menyisir kawasan di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang. Kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di kempeskan bannya.

“Razia hari ini, kita temukan ada sebanyak 11 kendaraaan yang masih parkir sembarangan. Ada yang di atas trotoar dan ada juga parkir di bahu jalan,” ujar Mursalim, Kasat Satpol PP Kota Padang.

Dijelaskannya, memarkir kendaraan di sembarang tempat, tentu akan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat dan juga menimbulkan kemacetan.

“Parkir sembarangan jelas melanggar perda. Kita sama-sama mengetahui, bahwa parkir di bahu jalan akan mempersempit akses jalan. Apa lagi memarkir kendaraan di atas trotoar tentu menganggu pejalan kaki,” ucapnya.

Terlihat, kendaraan yang di kempeskan bannya, yakni, enam kendaraan roda 2 serta dua kendaran roda 4 dan tiga kendaraan lainya diberikan surat panggilan oleh Dinas Perhubungan Kota Padang.

“Mereka yang tidak berada di lokasi, ban kendaraan kita kempeskan dan ada orangnya diberikan surat panggilan oleh Dishub,” terang Mursalim.

Ia menambahkan, penertiban kendaraan tersebut, akan terus dilakukan secara bertahap dan berlanjut di seluruh wilayah Kota Padang.

“Bagi Masyarakat Kota Padang, kami imbau, silahkan parkir kendaraannya di tempat parkir, atau di tempat yang lebih aman dan tidak melanggar Perda. Jika tidak tentu akan berdampak pada pengempesan atau penderekan natinya oleh Dishub.”

“Marilah bersama-sama kita jaga dan pelihara fasilitas umum demi kepentingan bersama, serta mengembalikan fasilitas umum sebagai mana mestinya,” Tutup Mursalim. (*)

Exit mobile version