Atas dasar itu, kemudian Tim Opsnal Mata Elang berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Pariaman. Setelah mendapatkan perintah, langsung melakukan penangkapan. “Saat dilakukan pengintaian, maka datang pelaku MR menuju rumah KR dan mengambil sesuatu di rumah tersebut,” katanya.
Setelah itu, tim langsung mengejar MR dan se sampai di kantor balai kota tim berhasil mengamankan MR. Kemudian tim menanyakan kepada MR tentang apa yang dilakukan di rumah KR. “Pelaku mengakui kalau baru saja mengambil narkoba jenis sabu,” katanya.
Lalu, kata Syafruddin, tim langsung menuju ke rumah KR ke tempat dimana MR membeli dan mengambil sabu tersebut. Sesampai di rumah KR, tim langsung mengamankannya. “Setelah dilakukan introgasi pada KR, kemudian tim langsung membawa pelaku dan juga barang bukti untuk diamankan ke Mapolres Pariaman guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya. (*)