HARIANHALUAN.ID – Tim Opsnal Mata Elang Satuan Resnarkoba Polres Pariaman mengamankan dua pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah satu pelaku merupakan oknum ASN di salah satu instansi di Kota Pariaman.
“Benar, anggota mengamankan dua pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial KR (34) di rumahnya di Pauh Timur, Kecamatan Pariaman Tengah,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Azis melalui Humas Polres Pariaman, Kompol Syafruddin di Pariaman, Minggu (26/2/2023).
Pelaku lainnya, yaitu inisial MR (37) merupakan ASN salah satu kantor di Kota Pariaman warga Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah. Dimana berhasil diamankan di depan Balaikota Pariaman, pada Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari dua pelaku ini, anggota polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket dalam pipet sedotan yang terpatri yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. “Kami juga mengamankan dua unit handphone android merk OPPO milik KR dan Iphone milik MR, serta satu unit motor,” katanya.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan hasil kegiatan Jumat Curhat Kapolres di lapangan. Jadi adanya keluhan masyarakat tentang peredaran narkoba, maka Satnarkoba Polres Pariaman menindaklanjuti.
“Dari hasil penyelidikan diketahui kalau KR di kediamannya sering melakukan transaksi jual beli narkoba,” katanya.