Ia menjelaskan, aktivitas usaha tambak udang ilegal yang mulai banyak bermunculan di sejumlah kawasan pesisir pantai Sumbar saat ini, juga telah menyebabkan kerusakan lingkungan secara massif.
Apalagi aksi itu dilakukan dengan merusak habitatnya tanaman mangrove yang menjadi tempat berkembang biaknya biota laut, yang juga bisa menjadi penghalang alami pantai dari abrasi.
“Pengrusakan ekosistem kawasan lindung penyangga pantai ini telah diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Untuk itu, Polda Sumbar juga harus menertibkan aktivitas ini,” ucap Tommy.
Tommy juga menyebutkan, jika Polda Sumbar benar-benar memiliki komitmen untuk menindaktegas para pelaku pengrusakan lingkungan, aparat kepolisian hendaknya juga mulai mengusut masifnya kegiatan ilegal yang saat ini mulai masif terjadi di sepanjang aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) Anai.
Bahkan, menurutnya, bencana banjir bandang yang terjadi di sekitaran lembah Anai beberapa waktu yang lalu, adalah akibat dari kerusakan massif yang terjadi di daerah sempadan hulu DAS Anai tersebut.
“Di sana telah banyak berdiri tempat pemandian, cafe dan bangunan yang diduga hotel. Jadi tambak udang ilegal dan pengrusakan hulu DAS Anai ini juga harus jadi perhatian Polda Sumbar, agar publik tak menganggap penegak hukum tebang pilih dalam melakukan penindakan,” tuturnya. (*)