HARIANHALUAN.ID – Pengamat Sosial Universitas Negeri Padang (UNP) menilai, praktik pinjaman online (pinjol) ilegal lebih mengarah kepada praktik kejahatan dunia maya.
“Berbagai kemudahan yang ditawarkan pinjol ilegal, lebih banyak menampilkan kepalsuan, apakah itu besaran pinjaman, bunga hingga tenor yang diberikan,” kata Erianjoni, Pengamat Sosial UNP kepada Haluan, Jumat (12/5/2023).
Menanggapi masih maraknya praktik pinjol ilegal dan sebagian memakan korban warga Sumatra Barat, Erianjoni menawarkan solusi agar masyarakat bebas dari jerat pinjol ilegal.
Solusinya, kata Erianjoni, dari sisi individu, yaitu hati-hati dalam mengelola gaya hidup. Karena dunia yang sangat modern menawarkan berbagai pilihan hidup dan jangan mudah terjebak dengan kehidupan hedonis yang mengejar kesenangan duniawi. Dan yang penting ukur kemampuan ekonomi, jangan memaksakan diri.
“Jangan terjebak dengan gaya hidup. Seimbangkan antara kebutuhan dengan pemasukan, agar tak mudah tergoda dengan pinjol apalagi pinjol ilegal,” katanya.
Tidak hanya Erianjoni yang berkomentar soal pinjol ilegal ini. Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas (Unand) dan Guru Besar Ekonomi UNP, Prof Hasdi Aimon juga angkat bicara tentang masalah ini. (*)
Apa saja pandangan mereka? Apa semestinya yang dilakukan pemerintah dan penegak hukum? Baca selengkapnya di Harian Haluan Edisi Sabtu 13 Mei 2023. Catat, ekslusif hanya di Harian Haluan.