HARIANHALUAN.ID – Banyaknya perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang beroperasi tanpa adanya pengawasan yang memadai, dapat menyebabkan praktik yang tidak etis dan penyalahgunaan informasi pribadi membuat khawatir dari berbagai pihak.
Karena mereka menilai dengan semakin menjamurnya pinjol ilegal ini meningkatkan risiko penipuan dan pelanggaran privasi, yang dapat merugikan masyarakat secara luas.
Salah satunya datang dari Guru Besar Ekonomi Universitas Negeri Padang (UNP), Prof Hasdi Aimon. Ia melihat kasus jebakan pinjol ilegal kian meresahkan di tengah-tengah masyarakat. Menurutnya, perlu tanggungjawab bersama antara pemerintah daerah (pemda), lembaga keuangan (perbankan) termasuk perguruan tinggi.
“Dan tidak kalah pentingnya adalah pihak penegakkan hukum kepolisian bersama OJK melakukan pengawasan atau pengontrolan lebih ketat lagi terhadap pinjol ilegal ini,” katanya kepada Haluan, Jumat (11/5/2023).
Kehadiran pinjol ilegal dengan bunga dan aturan yang tidak jelas, sebut Hasdi, dapat mematikan kehidupan ekonomi usaha kecil dan mikro. Memang pinjol adalah cara mudah bagi usaha kecil dan mikro untuk mendapatkan dana cepat, tetapi biaya pendanaan tinggi dan mengikat dan malah bisa berlipat ganda besaran pokok pinjamannya, apabila terjadi macet dalam dan cicilannya.
“Dari sisi pelaku usaha kecil dan mikro perlu memahami biaya modal atau pinjaman yang akan ditanggungnya apabila meminjam kepada pinjol ilegal ini, karena nantinya akan selalu terjebak dalam bentuk hutang yang berkelanjutan yang semakin hari semakin membesar hutangnya,” tuturnya.