Ardi mengungkapkan, bangkai Harimau Sumatra tersebut langsung diberangkatkan menuju Kota Padang untuk dilakukan identifikasi awal serta nekropsi penyebab kematian.
“BKSDA Sumbar merasa prihatin atas kejadian ini, kami minta masyarakat untuk tidak lagi memasang jerat dengan alasan apapun karena hal ini dapat membahayakan satwa dilindungi,” kata Ardi.
Ia menegaskan, setiap orang yang terbukti memasang jerat, bisa dijerat sanksi pidana sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Pasal 40.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda sebanyak Rp100 juta,” tuturnya. (*)